
API Kampus menilai birokrasi UMI lepas Tanggung jawab tentang kasus Pelaporan Jurnalis Persma UPPM-UMI.
Suarahijau.com,Makassar-Aliansi Pro Demokrasi Kampus (API Kampus), menggelar aksi di gedung rektorat UMI untuk meminta pertanggung jawaban pihak birokrasi Universitas Muslim Indonesia (UMI) atas dilaporkannya dua orang jurnalis Pers mahasiswa (Persma), Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa (UPPM-UMI) di Mapolrestabes Kota Makassar. Kamis, (4/11/2021).
API Kampus yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa tersebut, menilai jika pihak birokrasi UMI telah lepas tanggung jawab terhadap kasus pelaporan dua orang jurnalis Persma UPPM-UMI, hal tersebut dituturkan oleh Nana (narahubung API kampus) saat ditemui awak media di pelataran gedung rektorat UMI usai melakukan mediasi dengan Wakil Rektor 3 UMI, Dr. Nasrullah Arsyad, S.H., M.H.
“tadi WR 3 sudah bilang dia tidak memiliki wewenang terhadap kasus yang menimpa dua jurnalis Persma, itu menandakan bahwa kampus mau lepas tanggung jawab terhadap kasus pelaporan dua mahasiswa,” tutur Nana.
BACA JUGA :
dia juga menambahkan bahwa, dia merasa kecewa karena keinginan mereka (mahasiswa) untuk menemui Rektor UMI selaku pemegang tanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi di UMI tidak membuahkan hasil yang maksimal karena yang mendatangi mereka hanyalah WR 3 yang belum bisa mengambil keputusan dengan jelas.
“teman-teman mahasiswa sebenarnya kecewa tentang bagaimana agar mereka dapat menemui Rektor, tapi ternyata Rektor sebagai orang tuanya mahasiswa tidak ingin menemui mahasiswa yang ada diluar dan Wr 3 tadi mengatakan kalau Rektor sudah pulang padahal kenyataanya mobil masih ada diluar (parkiran gedung rektorat UMI) padahal pagarnya sudah ditutup semua oleh mahasiswa,” tambahnya.
Lanjut, Wakil Rektor 3 UMI ketika menemui peserta aksi di lobby gedung rektorat UMI menegaskan bahwa, kasus pelaporan yang menimpa dua orang jurnalis Persma tersebut, bukanlah pihak UMI melainkan korban saat insiden pembongkaran sekretariat milik UKM kesenian UMI pada Sabtu, (16/10/2021).
“apa yang menjadi tuntutan Ananda semua saya sudah baca dan saya sudah lihat bahwa Alhamdulillah, menyangkut tentang isu yang berkembang bahwa pihak Universitas yang melaporkan Ananda padahal semestinya itu bukan, yang melaporkan Ananda tentang kasus ini adalah pihak korban sendiri,” tegas Wr 3 saat berdialog dengan peserta aksi.
Nasrullah Arsyad (WR 3), kemudian menambahkan bahwa pihak birokrasi UMI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap kasus yang sedang menimpa dua jurnalis persma tersebut,tetapi hanya bisa melakukan monitoring atau melihat berjalan kasus.
“dengan demikian maka saya selaku orang tua tidak memiliki kompetensi untuk mengintervensi hal itu tapi untuk memonitor, melihat-lihat bisa saja kita lakukan,” tambahnya.
Redaktur : Suqad Bys
Reporter : Hayati
Comments (0)